Rabu, 06 Februari 2019

Sekilas Review dan Informasi Singkat dari 3 Berita pada Suara Pembaruan Edisi Senin, 4 September 2017


Suara Pembaruan: Edisi Senin, 4 September 2017


Image result for suara pembaruan


1.   Judul : PAN dukung Dedyy Mizwar ?

Berita tentang pindahnya keberpihakan Partai Amanat Nasional dalam menentukan siapa calon yang mereka usung dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 mendatang. Pada edisi seminggu sebelumnya, PAN dikabarkan menaruh dukungan terhadap Ridwan Kamil. Namun kini, mereka mengusung nama baru, yakni Deddy Mizwar, atas pertimbangan yang merujuk pada keputusan Bima Arya, Wali Kota Bogor yang enggan bertarung dalam Pilgub Jabar karena tetap ingin lanjut memimpin Bogor. Sebelumnya, Ridwan Kamil menyatakan bahwa ia menyediakan diri untuk mencalonkan diri dalam Pilgub Jabar asalkan menerima pendampingan oleh Bima Arya sebagai wakilnya. Karena Bima Arya mengundurkan diri, maka Jawa Barat mau tidak mau menerima kenyataan bahwa Ridwan Kamil juga akan melakukan hal yang sama, sehingga harus absen dari daftar nama calon yang diusung oleh PAN.

2.   Judul : RPP Bantuan Keuangan Parpol Sudah di Setneg

Berita tentang revisi Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009 yang mengatur peningkatan alokasi keuangan negara untuk Partai Politik, dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara sah peraih kursi DPR. Menurut Kementerian Dalam Negeri Soedarmo, hasil keputusan revisi tersebut merupakan bagian dari amanat pengimplementasian UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Proses pencairan dana alokasi sendiri dilakukan dengan merujuk pada prosedur teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol, yakni dilakukan setelah pelaksanaan anggaran tahun 2017 telah selesai melewati proses audit oleh BPK seperti yang dilakukan pada tahun lalu. Menurut Menteri Keuangan, peningkatan alokasi anggaran tersebut akan lebih rasional jika dilakukan pada APBN 2018, tetapui tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan tahun ini. Kebijakan ini sebenarnya sudah masuk tahap perencanaan sejak 2015, namun saat itu kondisi keuangan nasional Indonesia belum dirasa memungkinkan.

3.   Judul : MK Diharapkan Adil

Berita tentang pengamat politik dari Saiful Mujani Research and Consulting, Sirojuddin Abbas, yang mengharapkan kinerja MK yang lebih adil dalam memberikan putusan atas proses verifikasi Partai Politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum pada 2019 nanti. Dia berharap setiap Partai Politik diberlakukan dengan adil dalam proses verifikasi, tanpa melihat bahwa apakah itu partai yang lama atau yang baru. Sebelumnya, hanya Partai Politik baru saja yang wajib melewati proses verifikasi faktual, yakni dengan menyertakan kelengkapan dokumen ketika hendak mendaftarkan diri, sesuai dengan apa tercantum dalam UU Pemilu pasal 173 ayat 2. Sedangkan Partai Politik yang lama tidak perlu demikian, hanya harus melewati proses penelitian administrasi biasa. Partai Politik lama baru akan melewati proses verifikasi faktual apabila terdapat kegandaan personel pengurus dan anggota parpol atau terdapat bentuk keberatan dari salah satu pihak atas data kepengurusan, alamat kantor dan keanggotaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar