Suara
Pembaruan: Edisi Senin, 4 September 2017
1. Judul
: PAN dukung Dedyy Mizwar ?
Berita tentang pindahnya keberpihakan
Partai Amanat Nasional dalam menentukan siapa calon yang mereka usung dalam
Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 mendatang. Pada edisi seminggu sebelumnya,
PAN dikabarkan menaruh dukungan terhadap Ridwan Kamil. Namun kini, mereka
mengusung nama baru, yakni Deddy Mizwar, atas pertimbangan yang merujuk pada
keputusan Bima Arya, Wali Kota Bogor yang enggan bertarung dalam Pilgub Jabar
karena tetap ingin lanjut memimpin Bogor. Sebelumnya, Ridwan Kamil menyatakan
bahwa ia menyediakan diri untuk mencalonkan diri dalam Pilgub Jabar asalkan
menerima pendampingan oleh Bima Arya sebagai wakilnya. Karena Bima Arya
mengundurkan diri, maka Jawa Barat mau tidak mau menerima kenyataan bahwa
Ridwan Kamil juga akan melakukan hal yang sama, sehingga harus absen dari
daftar nama calon yang diusung oleh PAN.
2. Judul
: RPP Bantuan Keuangan Parpol Sudah di Setneg
Berita tentang revisi Peraturan
Pemerintah No 5 Tahun 2009 yang mengatur peningkatan alokasi keuangan negara
untuk Partai Politik, dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara sah peraih kursi
DPR. Menurut Kementerian Dalam Negeri Soedarmo, hasil keputusan revisi tersebut
merupakan bagian dari amanat pengimplementasian UU No 2 Tahun 2011 tentang
Partai Politik. Proses pencairan dana alokasi sendiri dilakukan dengan merujuk
pada prosedur teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang
pedoman penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan
Parpol, yakni dilakukan setelah pelaksanaan anggaran tahun 2017 telah selesai
melewati proses audit oleh BPK seperti yang dilakukan pada tahun lalu. Menurut
Menteri Keuangan, peningkatan alokasi anggaran tersebut akan lebih rasional
jika dilakukan pada APBN 2018, tetapui tidak menutup kemungkinan untuk
dilakukan tahun ini. Kebijakan ini sebenarnya sudah masuk tahap perencanaan
sejak 2015, namun saat itu kondisi keuangan nasional Indonesia belum dirasa
memungkinkan.
3. Judul
: MK Diharapkan Adil
Berita tentang pengamat politik dari
Saiful Mujani Research and Consulting, Sirojuddin Abbas, yang mengharapkan
kinerja MK yang lebih adil dalam memberikan putusan atas proses verifikasi
Partai Politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum pada 2019 nanti. Dia
berharap setiap Partai Politik diberlakukan dengan adil dalam proses
verifikasi, tanpa melihat bahwa apakah itu partai yang lama atau yang baru.
Sebelumnya, hanya Partai Politik baru saja yang wajib melewati proses
verifikasi faktual, yakni dengan menyertakan kelengkapan dokumen ketika hendak
mendaftarkan diri, sesuai dengan apa tercantum dalam UU Pemilu pasal 173 ayat
2. Sedangkan Partai Politik yang lama tidak perlu demikian, hanya harus
melewati proses penelitian administrasi biasa. Partai Politik lama baru akan
melewati proses verifikasi faktual apabila terdapat kegandaan personel pengurus
dan anggota parpol atau terdapat bentuk keberatan dari salah satu pihak atas
data kepengurusan, alamat kantor dan keanggotaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar