Pengertian
penderitaan
Penderitaan berasal dari kata derita. Kata derita berasal dari bahasa sansekerta dhra artinya menahan atau menanggung.
Derita artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang
tidak menyenangkan. Penderitaan itu dapat lahir atau batin, atau lahir batin.
Intensitas penderitaan bertingkat-tingkat,
• Ada yang berat ada juga yang
ringan. Namun peranan individu juga menentukan berat tidaknya intensitas penderitaan. Suatu peristiwa yang
dianggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan penderitaan bagi orang lain.
•
Dapat pula
suatu penderitaan merupakan energi untuk bangkit bagi seseorang, atau sebagai langkah awal untuk mencapai kenilcmatan dan kebahagiaan.
Pengertian Siksaan
• Siksaan atau penyiksaan (Bahasa Inggris:
torture) digunakan untuk merujuk pada penciptaan rasa
sakit untuk menghancurkan kekerasan hati korban. Segala tindakan yang
menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupun psikologis,
yang dengan sengaja dilakukkan terhadap seseorang dengan tujuan intimidasi, balas dendam, hukuman, sadisme, pemaksaan informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untuk
propaganda atau tujuan politik dapat disebut sebagai penyiksaan.
Siksaan dapat digunakan sebagai suatu cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan. Siksaan juga dapat digunakan sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk mengendalikan kelompok yang
dianggap sebagai ancaman bagi suatu pemerintah. Sepanjang sejarah, siksaan telah juga digunakan sebagai cara untuk memaksakan pindah
agama atau cuci otak politik.
• Penyiksaan hampir secara
universal telah dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti dinyatakan Deklarasi Hak Asasi Manusia.
Para penandatangan Konvensi Jenewa Ketiga dan Konvensi Jenewa Keempat telah menyetujui untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap orang yang
dilindungi (penduduk sipil musuh atau tawanan perang) dalam suatu konflik bersenjata.
Penanda tangan UN
Convention Against Torture juga telah menyetujui untuk tidak secara sengaja memberikan rasa sakit atau penderitaan pada siapapun, untuk mendapatkan informasi atau pengakuan, menghukum, atau memaksakan sesuatu dari mereka atau orang ketiga. Walaupun demikian, organisasi-organisasi seperti
Amnesty International memperkirakan bahwa dua dari tiga negara tidak konsisten mematuhi perjanjian-perjanjian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar